Sabtu, 07 Juli 2012

UJIAN NASIONAL SEBAGAI AMANAT KURIKULUM

Opini
OLEH : NUR KAMRI / 11B08057
PPS PENDIDIKAN TEKNOLOGI KEJURUAN UNM 2012


Pendidikan merupakan suatu kebutuhan bagi manusia dalam rangka membangun pribadi yang beriman dan bertaqwa, cerdas, mampu mengembangkan diri dengan keterampilan sehingga mampu tetap hidup ditengah-tengah masyarakat, bangsa dan Negara. Hal ini merupakan usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana sesuai dengan pedoman pendidikan yaitu kurikulum. Keberhasilan suatu bangsa dapat diukur dari keberhasilan dan kualitas sumber daya manusianya. Dan sumber daya manusia yang berkualitas bisa diperoleh melalui pendidikan. Upaya meningkatkan kuaslitas pendidikan dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas pembelajaran dan kualitas system penilaian atau evaluasinya.
Pendidikan yang bermutu saat ini merupakan sebagai suatu kegiatan yang sangat penting, untuk menghadapi perubahan dan perkembangan dan segala tantangan yang pasti akan terjadi di masa depan. Sehingga berbagai jalan harus ditempuh untuk meraih semua itu misalnya melalui peningkatan kualitas pendidik, sarana dan prasarana, pembiayaan, media pembelajaran, penilaian dan evaluasi.

Kualitas pendidikan dapat dilihat dari hasil penilaian yang diperoleh, dan system penilaian yang baik akan memotivasi guru dalam melakukan tugasnya dengan baik pula. Sehingga dalam peningkatan kualitas pendidikan diperlukan suatu evaluasi yang berkualitas .Menurut Norman E. Gronlund (1976),“evaluation a systematic process of determining the extent to wich instructional objectives areachieved by pupils” (evaluasi adalah suatu proses yang sistematik untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauhmana tujuan-tujuan pengajaran telah dicapai oleh siswa). Oleh karena itu, Evaluasi merupakan hal yang sangat penting sebab evaluasi dapat memberikan pendekatan yang lebih banyak lagi dalam memberikan informasi kepada pendidikan untuk membantu perbaikan dan pengembangan sistem pendidikan. Di Indonesia, salah satu implementasi evaluasi pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah, ujian nasional yang dilksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
 
A.   PENGERTIAN DAN FUNGSI UJIAN NASIONAL
 1.    Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 BAB I Pasal 1 dikemukakan bahwa evaluasi pendidikan merupakan kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan  pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 63 ayat 1 mengamanatkan tiga jenis penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik. Yang meliputi  penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh pendidik, satuan pendidik serta pemerintah.  Dalam pasal 66 bentuk penilaian yang dilakukan pemerintah tersebut dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional untuk mata pelajaran tertentu. Biasanya meliputi mata pelajaran matematika, bahasa Indonesia dan bahasa inggris. selain itu diadakan juga ujian nasional teori kejuruan (khusus sekolah kejuruan), serta ujian sekolah untuk semua mata pelajaran. Jadi, salah satu implementasi evaluasi pendidikan yang dilakukan sesuai amanat undang-undang system pendidikan nasional meliputi ujian sekolah, ujian nasional teori kejuruan untuk SMK serta Ujian Nasional atau biasa disingkat  UN.

Ujian Nasional atau UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi  tingkat pendidikan berbagai daerah yang dilakukan oleh Pusat. Penilaian Pendidikan secara nasional oleh pemerintah pusat melalui Depdiknas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan bekerjasama oleh instansi terkait di lingkungan pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian Nasional.

Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara nasional.

Jadi, berdasarkan ulasan di atas, jelaslah bahwa yang disebut Ujian Nasional (UN) itu merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah terhadap kegiatan siswa berupa penilaian hasil belajar yang diikuti oleh para siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan atau sisswa yang telah berada pada kelas akhir sebagai salah satu syarat mengetahui mutu atau kemampuan siswa dalam menguasai ilmu pengetahuan yang telah diajarkan dan siswa yang telah melakukan kegiatan tersebut memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya jikalau hasil yang diperoleh adalah memutuskan demikian.

2.    Tujuan Ujian Nasional
Adapun tujuan UN (Ujian Nasional) menurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2005 Pasal 4, dijadikan pertimbangan untuk: a) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan, b) seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya, c) pemetaan mutu satuan dan/ atau program pendidikan, d) akreditasi satuan pendidikan, dan e) pembinaan dan pemberian bantuan pada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Sejalan dengan hal tersebut diatas, didalam situs resmi Kementerian Pendidikan Nasional di http://www.kemdiknas.go.id disebutkan bahwa hasil Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah digunakan sebagai:
·         Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
·         Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
·         Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
·         Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan demikian, Ujian Nasional (UN) dilaksanakan sebagai pengatur untuk mencapai hasil belajar para siswa di sekolah, disamping itu juga sebagai pengukur mutu atau kualitas pendidikan yang selama ini diselenggarakan oleh sekolah/ madrasah masing-masing sehingga dapat diketahui berhasil tidaknya tujuan masing-masing lembaga tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pendidikan yang telah dilakukan kepada masyarakat sebagai penerima kelulusan. Setelah diketahui mutu suatu lembaga ataupun satuan pendidikan, maka hal ini merupakan masukan yang sangat berarti untuk berbagai kalangan baik pemerintah, guru, pengembang kurikulum, masyarakat/ DUDI maupun dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang selanjutnya.

3.    Fungsi Ujian Nasional (UN)

Sama halnya dengan tujuan dari UN, fungsi UN pun telah termaktub dalam Keputusan Mendiknas. Nomor 153, yang terdapat dalam pasal 3, yaitu berfungsi sebagai:
   
·         Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional;
Melalui UN pemerintah dapat mengorganisir pencapaian kompetensi siswa, satuan pendidikan suatu daerah sehingga menjadi suatu acuan dalam memperbaiki mutu pendidikan yang dianggap masih kurang. Hal ini akan terlihat dari hasil UN yang dicapai. Bila hasil yang diperoleh masih rendah, maka mutu pendidikan secara nasional dan dapat diperbaiki kekurangan-kekurangannya misalnya dengan mengembangkan kurikulum, sarana maupun peningkatan kompetensi pengajarnya.
·         Pendorong peningkatan mutu pendidikan;
Dengan adanya UN diharapkan tingkat kompetisi untuk berprestasi semakin meningkat di antara sekolah/ madrasah maupun antara peserta didik, karena mengetahui tolak ukur dari kualitas lulusan peserta didik yang lulus pada tahun tersebut, hingga memotifasi untuk dapat menjadi lebih baik lagi.
·         Bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik maksudnya UN diadakan tidak lain adalah untuk mengukur kemampuan siswa serta memutuskan untuk lulus tidaknya seorang peserta didik untuk dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Jadi, pelaksanaan UN ini berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan mutu pendidikan sehingga diketahui mutu pendidikan yang telah dilaksanakan secara nasional dan dapat berfungsi sebagai pendorong agar pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dalam hal mutunya. Dalam pelaksanaan UN juga berfungsi sebagai penentu kelulusan dan sebagai bahan pertimbangan bagi lembaga pendidikan yang lebih tinggi melakukan seleksi dalam penerimaan siswa/ mahasiswa baru.
B.   DASAR PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

1.    Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala,menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
2.    Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
- Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
- Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
- Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
- Pasal 68: Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
- Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
- Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.

C.   PENGERTIAN KURIKULUM

Adanya kurikulum sebagai pegangan dalam menjalankan system guna mencapai tujuan merupakan salah satu ciri khas dunia pendidikan. Pengertian kurikulum berdasarkan uu No.20 Tahun 2003, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.

George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa : “ A Curriculun is a written document which may contain many ingredients, but basically it is a plan for the education of pupils during their enrollment in given school”. Dalam pandangan modern, pengertian kurikulum lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan, seperti dikemukakan oleh Caswel dan Campbell (1935) yang mengatakan bahwa kurikulum … to be composed of all the experiences children have under the guidance of teachers. Dipertegas lagi oleh pemikiran Ronald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “ …the curriculum has changed from content of courses study and list of subject and courses to all experiences which are offered to learners under the auspices or direction of Zais menjelaskan bahwa kurikulum bukan hanya merupakan rencana tertulis bagi pengajaran, melainkan sesuatu yang fungsional yang beroperasi dalam kelas, yang memberi pedoman dan mengatur lingkungan dan kegiatan yang berlangsung di dalam kelas.

Saylor (1958) Kurikulum adalah keseluruhan usaha sekolah untuk mempengaruhi proses belajar mengajar baik langsung di kelas tempat bermain, atau di luar sekolah. Tanner dan Tanner (1980) mengungkapkan konsep – konsep :  (1) Kurikulum sebagai pengetahuan yang diorganisasikan, (2) Kurikulum sebagai modus mengajar, (3) Kurikulum sebagai arena pengalaman. (4) Kurikulum sebagai pengalaman, (5) Kurikulum sebagai pengalaman belajar terbimbing, (6) Kurikulum sebagai kehidupan terbimbing, (7) Kurikulum sebagai suatu rencana pembelajaran, (8) Kurikulum sebagai sitem produksi secara teknologis, dan (9) Kurikulum sebagai tujuan.

Berdasarkan Pendapat para ahli tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan rencana penyelenggaraan sebagai pengaturan pengorganisasian materi, sebagai cara yaitu mengisyaratkan metode pembelajaran yang efektif, dan sebagai pedoman kegiatan pendidikan yang dijalankan  untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, dapat dianalogikan bahwa (1) kurikulum sebagai kendaraan yang layak pakai dan dapat digunakan oleh siapa saja sehingga tidak ada keraguan dalam menggunakannya sampai di tempat tujuan, (2) guru adalah  pengendara yang  membawa peserta didik kedalam pembelajaran yang efektif sehingga seorang guru harus memiliki kompetensi yang memadai agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi social dan kompetensi professional. Simon dan alexander (1980) yang dikutip oleh mulyasa (2005) “ada dua kunci penting peranan guru yang berpengaruh terhadap prestasi siswa yaitu : jumlah waktu efektif yang digunakan oleh guru untuk melakukan pembelajaran di kelas dan kualitas kemampuan guru”, (3) para siswa adalah penumpangnya yang mengikuti perjalanan bersama guru yang berinteraksi dengan guru baik di dalam maupun di luar kelas , (4) Tempat tujuan adalah tujuan adalah target tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikan yaitu sukses di sekolah dan sukses di tempat kerja (5) lama perjalanan adalah jarak tempuh dalam pendidikan yang memuat garis besar program pengajaran, silabus, media maupun metode pengajaran serta evaluasi yang digunakan dalam mengukur hasil pendidikan, (6) Hambatan merupakan segala sesuatu yang menjadi penghambat dalam implementasi kurikulum misalnya, profesionalisme guru, sarana dan prasarana, pembiayaan,  maupun perhatian masyarakat yamg kurang dan dukungan pemerintah yang masih rendah (7). Badan perencanaan kurikulum sebagai bengkel yang merupakan tempat mengecek semua peralatan jika terdapat kerusakan yang sudah tidak bisa diperbaiki maka diilakukan revisi terhadap kurikulum. Selain itu, perlu dilakukan pembinaan kurikulum terutama guru yang memperhatikan hubungan antar berbagai komponen kurikulum yang meliputi tujuan, materi pelajaran, metode pembelajaran, serta evaluasi.
Gambar 1. Hubungan antar komponen-komponen kurikulum
(R.Zais yang dikutip oleh Tedjo(2010)

Kurikulum memiliki posisi sentral dalam pendidikan karena setiap unit pendidikan memiliki kegiatan kependidikan yang utama yaitu proses interaksi akademik antara peserta didik, pendidik, sumber dan lingkungan. Oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatan yang tertuang di dalam kurikulum, harus memperhatikan hubungan keempat hal diatas agar tercipta suatu keseimbangan antara tujuan pendidikan, materi pelajaran, metode pembelajaran maupun evaluasi. Desain kurikulum merupakan suatu pengorganisasian tujuan, isi serta proses belajar yang akan diikuti oleh siswa dalam berbagai tahap perkembangan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa kegiatan pendidikan atau pengajaran pun tidak dapat dilakukan tanpa interaksi dan kurikulum adalah jantung  dari interaksi tersebut.
Kurikulum yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bagi  SMK, merupakan tolok ukur kualitas yang harus dicapai oleh tiap satuan jenjang pendidikan. Karena kurikulum yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan, sehingga harus disepadankan dengan evaluasi yang berstandar nasional.
      Setiap lembaga, atau satuan pendidikan harus memiliki standar untuk mengukur       ketercapaian SKKD yang tertuang di dalam kurikulum. Menggunakan standar nasional dimaksudkan agar lulusan nantinya dapat mengaplikasikan/ menggunakan ilmu yang diperolehnya bukan hanya di daerahnya sendiri melainkan berlaku di seluruh Indonesia.
 
              D. UJIAN NASIONAL SEBAGAI AMANAH KURIKULUM
Dalam proses pembelajaran, penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai hasil belajar yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Yaitu penilaian berbasis kelas, penilaian kompetensi dan sertifikasi. Oleh karena itu, guru wajib melakukan penilaian selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi dasar atau standar kompetensi di kelas/ sekolah sedangkan pemerintah juga memiliki andil yang besar dalam melakukan evaluasi dalam rangka pengambilan keputusaan terhadap siswa apakah lulus atau tidak melalui ujian nasional  . Ujian Nasional (UN) diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional, sebagai hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus untuk memetakan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah.

Evaluasi merupakan amanah kurikulum yang dirancang untuk mengungkapkan hasil dari suatu pendidikan yang tercermin dalam perilaku peserta didik. Metode evaluasi pendidikan mencakup semua cara yang dilakukan untuk memperoleh bukti yang valid dalam mencapai suatu tujuan yang mencakup obserjvasi perilaku dan kinerja yang meliputi ranah kognitif, afektif dan psikomotor.

Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UN (Ujian Nasional) sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Nasional, disebutkan bahwa tujuan Ujian Nasional adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes kepada siswa. Selain itu Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Nasional, provinsi, kabupaten, sampai di tingkat sekolah.  Apakah kompetensi/ SKKD yang tertuang di dalam kurikulum tercapai atau tidak.

Jika ditelaah, sistem evaluasi pendidikan untuk tingkat dasar dan menengah yang sekarang kita kenal dengan istilah Ujian Nasional (UN) telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempuraan oleh pemerintah Indonesia. Perkembangan Ujian Nasional tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa periode yaitu:
a)    Periode 1965 – 1971
Pada periode ini, sistem ujian akhir yang diterapkan disebut dengan Ujian Negara, berlaku untuk hampir semua mata pelajaran. Bahkan ujian dan pelaksanaannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
b)    Periode 1972 – 1979
Pada tahun 1972 diterapkan sistem Ujian Sekolah. Dengan penerapan ini, setiap atau sekelompok sekolah menyelenggarakan ujian akhir masing-masing. Soal dan pemprosesan hasil ujian semuanya ditentukan oleh masing-masing sekolah/kelompok sekolah. Pemerintah pusat hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman yang bersifat khusus.
c)    Periode1980 – 2000
Untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan serta diperolehnya nilai yang memiliki makna yang “sama” dan dapat dibandingkan antar-sekolah, maka sejak tahun 1980 dilaksanakan ujian akhir nasional yang dikenal dengan sebutan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Dalam Ebtanas dikembangkan sejumlah perangkat soal yang “parallel” untuk setiap mata pelajaran dan penggandaan soal dilakukan di daerah.
d)    Periode 2001 – 2004
Sejak tahun 2001, Ebtanas diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN) sejak 2002. Perbedaan yang menonjol antara UAN dengan Ebtanas adalah dalam cara menentukan kelulusan siswa, terutama sejak tahun 2003. Dalam Ebtanas, kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai semester I (P), nilai semester II (Q), dan nilai Ebtanas murni (R), sedangkan pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual. Sehingga UAN saat itu merupakan satu-satunya penentu kelulusan siswa. Oleh karena itu, terdapat banyak kritikan terhadap terhadap pelaksanaan UAN karena dianggap telah mengabaikan semua proses pembelajaran siswa selama duduk dibangku sekolah karena penentu kelulusan hanya dikerjakan selama kurang lebih dua jam. 
e)    Periode 2005 – sekarang
Untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB. UN yang diselenggarakan saat ini menjadi lebih baik dari sebelumnya sebab penentuan kriteria kelulusan ditetapkan dengan memperhatiikan nilai raport, nilai ujian kompetensi, ujian nasional kompetensi kejuruan serta ujian nasional.
f)     Periode 2008 – sekarang
Untuk mendorong tercapai target wajib belajar pendidikan yang bermutu, mulai tahun ajaran 2008/2009 pemerintah menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD/MI/SDLB

Perkembangan ujian nasional tersebut diatas pada dasarnya bertujuan untuk melihat sejauh mana pencapaian tujuan pendidikan yang tertuang di dalam kurikulum yang meliputi pengetahuan/ kognitif, afektif dan psikomotor. Penilaian pendidikan melalui ujian nasional telah berkembang menjadi penilaian yang senantiasa memperhitungkan kognitif, afektif dan psikomotor siswa selama menempuh pendidikan. Kisi-kisi US/M dan UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Permen 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Kisi-kisi US/M ditetapkan oleh satuan pendidikan, Kisi-kisi UN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang semua ini bermuara kepada standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tertuang di dalam kurikulum pendidikan.

Ujian nasional pada dasarnya bukanlah sebagai momok yang menakutkan melainkan sebagai suatu keharusan sebab ini merupakan amanah yang tertuang di dalam kurikulum. Bila bertanya mengenai soal ujian nasional, jawabannya adalah semua kisi- kisi soalnya diambil dan dirumuskan berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tertuang di dalam kurikulum. Kisi - kisi soal yang diambil tidak akan melenceng dari muatan SKKD kurikulum sehingga arah penilaian ini menjadi sangat jelas dan akan terlihat dengan jelas siswa ataupun sekolah telah mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan memuaskan atau tidak. Ketercapaian program pendidikan otomatis dapat terukur bila ditunjang dengan ujian yang jujur.  Apa yang harus ditakutkan ketika diberikan ujian dengan kriteria/ kisi-kisi yang jelas tertuang di dalam kurikulum dan sudah pernah dipelajari. Oleh karena itu, bagi para guru hendaknya menanamkan pribadi “belajar sebagai kebutuhan” sejak dini sehingga peserta didik merasa nyaman dengan pendidikan tanpa adanya beban kewajiban ketika menghadapi ujian. Selain itu, pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana pendukung dalam menunjang pengimplementasian kurikulum sehingga semua kompetensi dasar yang tertuang dalam kurikulum dapat dilaksanakan dengan baik.

Ujian nasional saat ini bukanlah satu-satunya penentu kelulusan siswa. Penetapan dan pemberlakuan formula baru telah dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat, supaya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan hasil penilaian guru, dan mengembangkan suasana yang lebih kondusif bagi peserta didik dalam menghadapi ujian dan bagi terwujudnya hasil ujian nasional yang kredibel dan objektif, yang sangat diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, perumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian bantuan kepada sekolah dan daerah, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Untuk itu, diberlakukan  formula baru perhitungan kelulusan siswa pada UN 2012 yaitu memberikan pembobotan 40% untuk nilai sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);

Dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN. Suatu kombinasi yang baik dengan memperhitungkan nilai siswa selama proses pembelajaran (nilai raport), memperhitungkan nilai siswa dalam suatu nilai pendidikan (ujian sekolah) serta nilai siswa secara nasional melalui ujian nasional. Namun demikian menurut saya, kombinasi ini masih perlu dikaji ulang sebab pengambilan nilai dari ujian nasional masih lebih besar ketimbang hasil nilai raport dan ujian sekolah. Sebaiknya bobot penilaiannya dibalik menjadi 40% nilai ujian nasional dan 60% nilai sekolah.

Meskipun ujian nasional bukanlah satu-satunya penentu kelulusan seorang siswa untuk memperoleh ijasah, namun fenomena terjadinya berbagai kecurangan dalam pelaksanaannya merupakan ketidakpercayaandiri bagi sejumlah oknum sehingga muncullah interfensi dari pihak yang memiliki kepentingan pribadi ataupun golongan. Tekanan yang muncul datang kapan saja yang mungkin dengan berbagai konsekwensi bila index kelulusan siswa di suatu tempat sangat rendah. Dan pihak yang paling tertekan dalam hal ini adalah guru. Setelah hasil ujian diketahui, evaluasi program dari pemerintah tidak berjalan lancer untuk kesuksesan pendidikan selanjutnya. Hasil diskusi yang dilaksanakan oleh Prof. Dr. Djaali (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan), Dr. Daniel M. Rosyid (Pengamat Pendidikan), dan Dr. Hartanto S, S.Si., ST., M.Pd (Akademisi Universitas PGRI Adi Buana Surabaya) menghasilkan kesimpulan bahwa Hingga saat ini tidak nampak tindakan lanjut dari ujian nasional yang dilakukan, misalnya ketika di daerah tertentu nilai ujiannya jelek/hancur, tidak selalu diikuti analisis yang komprehensif, yang kemudian dilakukan tindakan nyata seperti perbaikan proses pembelajaran, pelatihan guru dan perbaikan sarana dan prasarana. Hal ini merupakan masukan yang sangat penting dalam membangun perbaikan ujian nasional selanjutnya.

Oleh karena itu, pembenahan ujian nasional perlu segera ditertibkan dengan membenahi sarana dan prasarana pendidikan, model pembelajaran, pembiayaan, peningkatan mutu/ kompetensi guru. serta yang paling penting adalah menanamkan kesadaran kepada berbagai pihak bahwa ujian nasional adalah amanah pendidikan nasional yang dituangkan dalam kurikulum. Sebagai amanah kurikulum yang harus dilakukan dengan jujur sehingga hasil yang diperoleh bukan hanya nilai yang berupa angka yang tinggi, melainkan angka yang baik yang didukung pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berkualitas pula.

E.    KESIMPULAN

Ujian nasional merupakan suatu amanah dari kurikulum yang harus dilakukan dalam rangka mengetahui ketercapaian tujuan pendidikan secara nasional. Kurikulum yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bagi  SMK, merupakan tolok ukur kualitas yang harus dicapai oleh tiap satuan jenjang pendidikan. Karena kurikulum yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan, sehingga harus disepadankan dengan evaluasi yang berstandar nasional yaitu ujian nasional. Menggunakan standar nasional dalam evaluasi pendidikan dimaksudkan agar lulusan nantinya dapat mengaplikasikan/ menggunakan ilmu yang diperolehnya bukan hanya di daerahnya sendiri melainkan berlaku di seluruh Indonesia.
    
      F. DAFTAR BACAAN
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: aneka ilmu)

BSNP, Kemendikbud. Tanya jawab UN. 2012.

Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Seminar Nasional Pro dan Kontra Seputar UNAS, di http://www.unipasby.ac.id, data diakses pada 20 april 2012

Kontroversi ujian nasional. http://istanailmu.com/archives-2011/kontroversi-ujian-nasional/html . Diakses pada 19 april 2012

Mendiknas Nomor 153/U/2003 tanggal 14 Oktober 2003).

Erlan Muliyadi. 2011. Analisis Kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional.  http://erlanmuliadi.blogspot.com/2011/05/analisis-kebijakan-pelaksanaan-ujian.html. Diakses tanggal 20 April 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar